Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipanggil Bawas MA, Hakim Lampung Diduga "Indehoi" dengan 2 Wanita Mangkir

Antara , Jurnalis-Minggu, 20 Januari 2019 |16:12 WIB
Dipanggil Bawas MA, Hakim Lampung Diduga
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) langsung memanggil Hakim Y, oknum hakim Pengadilan Negeri, Menggala, Lampung terkait dugaan asusila. Namun, yang bersangkutan mangkir.

Menurut Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Jesayas Tarigan, hingga saat ini, belum mengetahui keberadaan oknum hakim Y. Bahkan, pihaknya telah mengeluarkan surat penarikan terhadap Y untuk berada di Pengadilan Tinggi.

"Sejak Jumat kemarin kami telah panggil yang bersangkutan, namun tidak datang. Yang bersangkutan mangkir," katanya seperti dikutip dari Antaranews.com, Minggu (20/1/2019).

(Baca Juga: Anggota DPRD Jepara Diperiksa KPK Terkait Suap PN Semarang)

Jesayas Tarigan menjelaskan, Tim Bawas MA sudah turun langsung untuk menindaklanjuti dugaan tindakan asusila Hakim Y. Bahkan, pemeriksaan terus dilakukan sejak 18 hingga 23 Januari 2019 mendatang.

"Kita masih menunggu, karena tim masih bekerja. Sementara ini, kami juga telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan dan sudah mengeluarkan SK-nya," tuturnya.

Ilustrasi

Terkait informasi yang bersangkutan menggunakan sabu-sabu saat dilakukan penggerebekan, pihaknya belum menerima informasi tersebut. "Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Bawas. Soal narkoba bisa saja Bawas merekomendasikan untuk dilakukan tes urine, tergantung kita lihat dari barang buktinya saat dilakukan penggerbekan," kata dia.

(Baca Juga: KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Suap Putusan Praperadilan di PN Semarang)

Seperti diketahui, salah satu hakim di Pengadilan Menggala, Provinsi Lampung digerebek oleh warga sekitar dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat lantaran memasukkan dua wanita pada Senin 14 Januari dini hari.

Atas kejadian itu, oknum hakim tersebut telah dinonaktifkan sementara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement