Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPRD Jepara Diperiksa KPK Terkait Suap PN Semarang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 10 Januari 2019 |11:00 WIB
Anggota DPRD Jepara Diperiksa KPK Terkait Suap PN Semarang
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Harits Tryan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Nama anggota DPRD Jepara dari Fraksi PPP, Agus Sutisna kembali masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan putusan praperadilan yang sedang ditangani oleh PN Semarang.

"Agus Sutisna, Anggota DPRD Jepara diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Ahmad Marzuqi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Semarang. Kedua tersangka itu yakni, Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang, Lasito.

(Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Jepara Terkait Suap Hakim)

Ahmad Marzuki diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. ‎Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement