Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Suap Putusan Praperadilan di PN Semarang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 13 Desember 2018 |10:34 WIB
 KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Suap Putusan Praperadilan di PN Semarang
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

 JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Semarang, Jawa Tengah.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, kedua tersangka yakni, Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan hakim nonaktif PN Semarang, Lasito akan diperiksa secara silang. Pasalnya, Ahmad Marzuqi akan diminta keterangannya untuk tersangka Lasito.

Sedangkan, Lasito akan diperiksa penyidik lembaga antirasuah untuk dimintai keterangannya demi melengkapi berkas penyidikan dari Ahmad Marzuqi.

"Mereka akan diminta keterangannya untuk satu sama lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

 (Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Jepara hingga Rumah Hakim PN Semarang)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement