Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Suap Putusan Praperadilan di PN Semarang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 13 Desember 2018 |10:34 WIB
 KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Suap Putusan Praperadilan di PN Semarang
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

KPK resmi menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Semarang.

 karawang

Ahmad Marzuki diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. ‎Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.

Adapun, praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

 (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Korupsi)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement