Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekda Pemprov Jabar Baru Dapat Rp900 Juta untuk Urus Proyek Meikarta

CDB Yudistira , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |13:02 WIB
 Sekda Pemprov Jabar Baru Dapat Rp900 Juta untuk Urus Proyek Meikarta
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

BANDUNG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang, terkait kasus suap proyek Meikarta, yang melibatkan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nuraeli.

Dalam kesaksiannya, Neneng mengatakan, pemberian uang terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Iwa Karniwa diperuntukan untuk pengurusan ‎Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)‎.

"Pada awalnya pak Henry Lincoln ( Sekertaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi) menyampaikan ke saya kalau proses itu berhenti di provinsi, pak Henry menyampaikan ke saya ada link di provinsi pak Sekda Iwa melalui DPRD bapak Sulaeman Kabupaten bekasi, dan pak Waras DPRD Provinsi Jabar," kata Neneg, saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/1/2019).

s

 (Baca juga: Usut Suap Meikarta, KPK Panggil Anggota DPRD hingga Staf Setwan Bekasi)

Neneng menambahkan, adapun negoisasi untuk bantuan pengurus RDTH oleh Sekda Iwa, dilakukan di rest area. Pertemuan sendiri dilakukan pada akhir 2017.

"‎Ada pertemuan terlebih dahulu, waktu itu di rest area saya lupa KM-nya berapa, nah waktu itu saya diajak. ‎Adapun dalam pertemuan tersebut, dihadiri Henry Lincoln, Waras, dan Iwa (Sekda Jabar)," katanya.

Namun Neneng mengatakan, dirinya tidak terlibat dalam pertemuan tersebut, yang disebutnya untuk negoisasi pengurusan RDTR kepada Sekda Jabar Iwa Karniwa.

"Dari pertemuan tersebut, Henry sampaikan ke saya untu‎k proses RDTR meminta satu miliyar dalam rangka bakal calon gubernur," ungkapnya.

 (Baca juga: KPK Kantongi Bukti Jerat Anggota DPRD Bekasi di Kasus Meikarta)

Neneng mengatakan, Henry juga menyampaikan, untuk pengurusan itu (proses RDTR) tinggal di minta kepada pihak Meikarta. Uang yang minta Sekda Iwa tersebut pun, lanjut Neneng diberikan sebanyak dua kali melalui Sulaeman dan Waras.

"Pertama 500 juta dan keduanya 400 juta. ‎Henry sampaikan jangan dipenuhi semua karena nanti ngegampangi pihak provinsi enggak di beresin sehingga ibaratnya kami punya hutang 100 juta," katanya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement