JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan pendudukan lahan, dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal, hari ini, Rabu (23/1/2019). Dalam proses meja hijau ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendengarkan keterangan saksi.
"Saksi yang sudah dipanggil untuk hadir dalam persidangan ada sembilan orang," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan, saat dikonfirmasi, Jakarta.
Baca juga: Ringkus Hercules, Kapolda Metro Jaya Kebanjiran Karangan Bunga
Menurutnya, JPU mendengarkan keterangan saksi yang memberatkan untuk Hercules. Selain Hercules, dalam sidang hari ini, pemberi kuasa kepada Hercules yaitu Handi Musyawan juga akan kembali menjalani sidang.