Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Lanjutan Terdakwa Hercules, JPU Hadirkan Sembilan Saksi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 23 Januari 2019 |13:17 WIB
Sidang Lanjutan Terdakwa Hercules, JPU Hadirkan Sembilan Saksi
Hercules (Okezone)
A
A
A

Hercules sendiri terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada 21 November di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

 Baca juga: Jadi Tersangka Penguasaan Lahan, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Dia terancam jeratan pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Selain Hercules, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki menyebut beberapa anak buahnya selaku eksekutor, dan HM atau Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules turut menjadi tersangka atas aksi premanisme pendudukan lahan.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement