Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Telisik Pertemuan Hakim PN Kupang dengan Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 23 Januari 2019 |16:45 WIB
KPK Telisik Pertemuan Hakim PN Kupang dengan Tersangka Suap Pengurusan Perkara
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya pertemuan antara Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Ali Muhtarom, dengan ‎seorang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Semarang. Ali Muhtarom diduga bertemu Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

Sebagaimana hal tersebut terungkap dari materi pemeriksaan terhadap Ali Muhtarom pada hari ini. Sedianya, Ali Muhtarom diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Marzuqi.

"Terhadap saksi (Ali Muhtarom), penyidik mendalami terkait pertemuan-pertemuan yang dilakukan saksi dengan tersangka‎‎," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

‎Selain Ali Muhtarom, tim penyidik memeriksa tersangka Hakim pada PN Semarang, Lasito. Lasito diperiksa sebagai saksi untuk ‎tersangka Ahmad Marzuqi. Terhadap Lasito, penyidik masih fokus mendalami aliran dana suap pengurusan perkara.

"‎Terhadap saksi Lasito, penyidik masih terus mendalami tentang dugaan penerimaan dana terkait putusan gugatan praperadilan yang ditanganinya di PN Semarang," terangnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Semarang. Kedua tersangka itu ialah Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang, Lasito.

Gedung KPK (Dok Okezone)

Ahmad Marzuqi diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. ‎Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.

Adapun, praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Korupsi)

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Baca Juga : KPK Periksa Hakim Pengadilan Kupang Terkait Suap Pengurusan Perkara)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement