Dia menjelaskan, setelah adanya pembatalan tersebut, maka KPURI akan melakukan seleksi ulang terhadap calon angota KPU Lebak pada tanggal 24 Januari 2019.
Kesembilan calon tersebut yakni, Ace Sumirsa Ali, Agus Sugama, Endang Mahdar, Ahmad Saparudin, Encep Supriatna, Haes Bustami, Ni'matullah, Apipi, dan Lita Rosita.
Menurutnya, lolosnya kelima anggota yang dibatalkan KPURI dikarenakan adanya kekeliruan tim seleksi menafsirkan dan memahami aturan PKPU terkait tes psikologi.
Untuk mengisi kekosongan, Komisoner KPU Banten akan mengambil alih seluruh tugas-tugas yang akan dilakukan menjelang Pemilu 2019 mendatang. "Seluruh komisoner KPU Banten turun langsung meng-handle. Untuk kegiatan harian kita membuat jadwal piket," kata Rohimah.
Baca Juga: Grind Banten: Hoaks dan Fitnah Tak Mampu Hentikan Komitmen Jokowi Bangun Indonesia
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.