Dalam kesaksiannya, Dewi membenarkan adanya aliran uang dari pihak Meikarta pada DPMPTSP. Uang yang terima senilai Rp1 Miliar.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Anggota DPRD dan Staf Setwan Bekasi soal Suap Meikarta
"Iya benar (ada penerimaan uang)," kata Dewi, saat menjawab pertanyaan JPU.
Uang tersebut, diketahui untuk seluruh pengurusan Meikarta ke DPMPTSP di antaranya pengurusan SKRD dan IMB. Uang itu pun diketahui diberikan pihak Meikarta melalui salah satu terdakwa Fitradjadja Purnama.
Dari terdakwa Fitra, uang tersebut diberikan kepada Sukmawati Karna Hadiyat Kabid Perizinan DPMPTSP Pemkab Bekasi bersama dengan Muhamad Kasimin Staf Penerbitan DPMPTSP Pemkab Bekasi. Setelah diterima, Sukmawati pun melaporkan pemberian uang tersebut kepada Dewi.