JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, hari ini, Kamis (24/1/2019).
Sedianya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI.
"Ya, hari ini dijadwalkan diperiksa," singkat Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019).
Sebelumnya, penyidik KPK sempat menggeledah ruang kerja Imam Nahrawi. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen catatan keuangan serta proposal-proposal dana hibah.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kelimanya ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E Awut (JEA); Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).