Baca Juga: Cendera Mata Jokowi-Ma'ruf Resmi Beredar: Mulai Kaus, Helm hingga Botol Minum
Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengadukan tabloid yang diduga melanggar kode etik jurnalistik ke Dewan Pers. Kontennya dianggap menyudutkan salah satu pasangan calon capres-cawapres.
"Ada dua konten, salah satunya di halaman 6 menyerang capres nomor urut 02 dengan judul 'Membohongi publik untuk kemenangan politik?" ujar anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Menurutnya, selain diduga melanggar kode etik jurnalistik, tabloid Indonesia Barokah juga tidak memiliki badan hukum. Tak ada susunan redaksi yang jelas sehingga pertanggungjawabannya dipertanyakan.
(Edi Hidayat)