Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN Komentari soal BPN yang Laporkan Tabloid Indonesia Barokah

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 25 Januari 2019 |21:08 WIB
TKN Komentari soal BPN yang Laporkan Tabloid Indonesia Barokah
Abdul Kadir Karding (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Cendera Mata Jokowi-Ma'ruf Resmi Beredar: Mulai Kaus, Helm hingga Botol Minum

Karding

Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengadukan tabloid yang diduga melanggar kode etik jurnalistik ke Dewan Pers. Kontennya dianggap menyudutkan salah satu pasangan calon capres-cawapres.

"Ada dua konten, salah satunya di halaman 6 menyerang capres nomor urut 02 dengan judul 'Membohongi publik untuk kemenangan politik?" ujar anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Menurutnya, selain diduga melanggar kode etik jurnalistik, tabloid Indonesia Barokah juga tidak memiliki badan hukum. Tak ada susunan redaksi yang jelas sehingga pertanggungjawabannya dipertanyakan.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement