Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus Pencuri HP dan Emas 24 Karat di Indekos Tambora Jakbar

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 26 Januari 2019 |15:32 WIB
Polisi Ringkus Pencuri HP dan Emas 24 Karat di Indekos Tambora Jakbar
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – AMR (29), pria asal Garut, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat melakukan pencurian di sebuah kamar indekos kawasan Tambora, Jakarta Barat. Aksi tersebut terjadi pada Sabtu 19 Januari 2019.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, pelaku AMR nekat melakukan pencurian dengan lebih dulu mencongkel salah satu kamar kos. Ketika itu penghuninya sedang mandi.

"Pelaku yang melihat korban keluar dari kamarnya kemudian timbul niat mengambil handphone (HP) milik korban dengan cara mencongkel engsel gempok pintu kamar korban," kata Iver, Sabtu (26/1/2019).

(Baca juga: Kelar Nyolong, Maling di Sragen Ini Ketiduran di Kamar Korban)

Tak hanya mengambil HP, AMR juga menggasak dompet kecil berisi emas 24 karat yang berada di atas kasur. Agar tak terendus, pelaku langsung bergegas ke Pelabuhan Merak untuk melarikan diri.

"Selanjutnya pelaku langsung berangkat menuju Merak untuk menghilangkan jejak," jelas Iver.

Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto: Shutterstock)

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya pada Kamis 24 Januari 2019, polisi meringkus AMR di kawasan Krendang, Tambora, Jakbar. "Saat penangkapan, kita menemukan satu ponsel milik korban yang diambil sebelumnya dan diakui oleh pelaku," ujar Supriyatin.

(Baca juga: "Kebelet" Mabok Miras, Pria Ini Curi Sapi Mertua)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu dus dari satu unit HP merek Samsung A6, satu lembar faktur penjualan dengan nomor SI-2018/12-0238 tanggal 2 Desember 2018 seharga Rp3.700.000, satu dus dari satu HP merek Samsung A6+, dan satu obeng bergagang plastik warna hitam.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu HP merek samsung A6+ dan emas 24 karat dengan berat 29 gram. Total kerugian sekira Rp20.000.000.

"Pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," ucap Supriyatin.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement