Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gaji Kurang, Satpam Perumahan Nyambi Jadi Pengedar Ganja

Rasyid Ridho , Jurnalis-Sabtu, 26 Januari 2019 |02:01 WIB
 Gaji Kurang, Satpam Perumahan <i>Nyambi</i> Jadi Pengedar Ganja
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

SERANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota membekuk seorang satpam berinisial BE (25), di Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Petugas meringkusnya saat sedang bekerja, dan hasilnya sebanyak 100 gram ganja ditemukan di dalam tas kerjanya.

"Pengungkapan ini, setelah tim melakukan penyelidikan. Hasilnya, kita dapatkan pengedar narkoba jenis ganja saat sedang bekerja sebagai petugas keamanan atau satpam di salah satu perusahaan di Serang," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi, Jumat (25/1/2019).

Petugas pun langsung melakukan pengeledahan, didapatkan sebanyak 22 paket ganja kering siap edar seberat 100 gram dari dalam tas yang dibawa oleh tersangka ke tempat kerja.

"Melihat dari jumlah barang bukti ganja kering, pelaku ini sebagai pengedar. Dan barang haram itu didapat dari temannya insial Y untuk dijual kembali per paket Rp100 ribu," ujar Firman didampingi Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana.

 ganja

Bisnis barang haram yang dijalankan BE sudah dilakukan kurang lebih selama satu tahun untuk menambah penghasilan dan ganja yang diedarkan juga digunakan pelaku sesekali.

"Pelaku ini dalam sekali menerima barang keuntungannya mencapai Rp300 ribu," katanya.

Akibat perbuatannya, warga Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang itu diancam pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement