Sejauh ini, lanjutnya, KPK telah memeriksa sekitar 33 saksi untuk proses penyidikan tersangka Rijal Effendi. Sedangkan Rijal sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Unsur saksi yang diperiksa antara lain, swasta, pejabat serta PNS di Dinas PUPR dan lingkungan Pemkab Pakpak Bharat," tuturnya.
Rijal selaku Direktur PT TMU, diduga telah menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu serta Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta, Hendriko Sembiring senilai Rp200 juta.
(Rizka Diputra)