"Saat itu ibu korban sedang keluar rumah. Selanjutnya seminggu kemudian tersangka pertama kali menyetubuhi korban. Berikutnya, dilakukan berulang minimal seminggu dua kali dan semua dilakukan di rumah korban," ujar Ruth kepada wartawan, Senin (28/1/2019).
Dia menambahkan, pelaku menyetubuhi korban terakhir kali pada 21 Januari 2019. "Selama ini korban takut untuk menceritakan pada ibunya, karena tersangka selalu mengancam korban. Tersangka menyebutuhi anak kandungnya lebih dari 10 tahun," kata dia.
Pelaku asusila itu kini telah mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nmor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
(Rizka Diputra)