SURABAYA - Perbuatan ayah yang satu ini sungguh tidak patut ditiru. Betapa tidak, Ali Murahman (54), warga Jalan Karang Asem, Surabaya itu tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri selama 10 tahun lamanya. Bahkan, perbuatan bejat itu dilakukannya dua kali dalam sepekan.
Terungkapnya kasus pemerkosaan ini berawal saat korban, sebut saja Bunga (24) memberanikan diri untuk bercerita soal pengalaman pilu yang menimpanya kepada sang ibu. Bak disambar petir di siang bolong, sang ibu sangat terkejut mendengar pengakuan putri kesayangannya itu.
Tak terima dengan perbuatan bejat suaminya, ibunda korban langsung melaporkan pelaku ke polisi. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak untuk menangkap tersangka. Tersangka pun berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengungkapkan, kronologi peristiwa berawal dari perbuatan asusila tersangka yang mencabuli korban dengan memasukkan jari tangan ke kemaluannya saat masih berusia 13 tahun atau pada 2008 silam.