Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PDIP: Puisi Fadli Zon Menyerang Institusi Peradilan!

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |14:58 WIB
PDIP: Puisi Fadli Zon Menyerang Institusi Peradilan!
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Perjalanan Kasus Ahmad Dhani, dari Cuitan di Twitter hingga Dipenjara

Puisi berjudul "Ahmad Dhani" itu ditulis Fadli saat dirinya melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya. Inti dari puisi tersebut adalah Ahmad Dhani korban kriminalisasi rezim atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

 Fadli Zon

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim sebelum mengetok palu.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement