Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PDIP: Puisi Fadli Zon Menyerang Institusi Peradilan!

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |14:58 WIB
PDIP: Puisi Fadli Zon Menyerang Institusi Peradilan!
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon kembali menulis puisi. Kali ini, puisinya ditujukan untuk musisi Ahmad Dhani yang divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian bernuansa SARA.

Menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, puisi yang ditulis Fadli Zon telah menyerang institusi peradilan. Pasalnya, vonis hakim merupakan bentuk independensi yudikatif.

"Jadi, Pak Fadli Zon menyerang karena keputusan pengadilan itu bersifat independen," ucap Hasto saat jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

(Baca Juga: Anti-Asap Rokok, Ahmad Dhani Ditempatkan di Sel Orangtua Lapas Cipinang)

 Ahmad Dhani dipenjara

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf itu berujar, Fadli Zon tidak membaca konsitusi sehingga membuat puisi yang menyerang institusi peradilan. Padahal, keputusan hakim bersifat mutlak dan tidak dapat diintervensi.

"Pak Fadli Zon silakan baca konstitusi. Mungkin karena kesibukan buat puisi lupa membaca Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, apa yang disampaikan Pak Fadli Zon justru menyerang independensi dari peradilan," tegas Hasto.

(Baca Juga: Perjalanan Kasus Ahmad Dhani, dari Cuitan di Twitter hingga Dipenjara

Puisi berjudul "Ahmad Dhani" itu ditulis Fadli saat dirinya melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya. Inti dari puisi tersebut adalah Ahmad Dhani korban kriminalisasi rezim atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

 Fadli Zon

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim sebelum mengetok palu.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement