Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pencuri dan Pemerkosa Pembantu WN Jerman di Depok Divonis 12 Tahun Penjara

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Rabu, 30 Januari 2019 |14:48 WIB
Pencuri dan Pemerkosa Pembantu WN Jerman di Depok Divonis 12 Tahun Penjara
Ilustrasi
A
A
A

DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok menvonis Asep Mulyana alias Heri (38) pelaku pemerkosaan dan pencurian di rumah Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman 12 tahun penjara.

Terdakwa melakukan perbuatanya di rumah WN Jerman di wilayah Harjamukti Depok, Jawa Barat pada Selasa 18 September lalu.

Majelis Hakim PN Depok yang diketuai Rosana Kesemu Hidayah dengan hakim anggota Ramon Wahyudi dan Rizky Mubarak Nazario memutus dua tahun lebih berat dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Depok.

Dalam putusannya, Rosana menyatakan Asep terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

"Menimbang dari perbuatan terdakwa jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 363 ayat (1)ke-3, ke-5 KUHP dan Pasal 285 KUHP. Dengan ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara," ucap Rosana di PN Depok.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement