Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan KPK soal Gratifikasi Seks: Itu Bentuk Hadiah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 31 Januari 2019 |02:44 WIB
Pimpinan KPK soal Gratifikasi Seks: Itu Bentuk Hadiah
Ilustrasi Foto/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pejabat negara yang menerima gratifikasi seks sama saja dengan menerima hadiah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, jika ada pihak penyelenggara negara yang menerima gratifikasi seks, maka ada unsur transaksi antara si pemberi untuk membayar sejumlah uang kepada penyedia jasa seks guna menyediakan hadiah dalam bentuk gratifikasi seks.

"Nah, mestinya itu bisa dijerat sebagai gratifikasi apalagi kalau dengan pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi itu. Misalnya dengan menyalahgunakan kewenangan atau pemberian izin dan lainnya," kata dia, Rabu (30/1/2019).

Foto/Okezone

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement