Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Periksa Bupati Jepara sebagai Tersangka Kasus Suap di PN Semarang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 31 Januari 2019 |12:58 WIB
KPK Kembali Periksa Bupati Jepara sebagai Tersangka Kasus Suap di PN Semarang
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terkait kasus dugaan suap pengurusan putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Ahmad Marzuqi kemarin telah dipanggil penyidik lembaga antirasuah terkait hal ini. Namun, sampai saat ini, dia belum ditahan, meskipun sudah menyandang status tersangka.

"Yang bersangkutan (Ahmad Marzuqi) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani PN Semarang. Keduanya adalah Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang Lasito.

Bupati Jepara di Gedung KPK. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement