JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terkait kasus dugaan suap pengurusan putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Ahmad Marzuqi kemarin telah dipanggil penyidik lembaga antirasuah terkait hal ini. Namun, sampai saat ini, dia belum ditahan, meskipun sudah menyandang status tersangka.
"Yang bersangkutan (Ahmad Marzuqi) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani PN Semarang. Keduanya adalah Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang Lasito.