Amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintah berbasis elektronik, mendorong instansi/lembaga pemerintah untuk pemanfaatan sistem elektronik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dengan aman.
“Di dalam pemanfaatan data dan informasi, ada dua hal yakni soal pengamanan dan jaringannya serta pengamanan terhadap konten,” ujar Syahrul.
Sistem elektronik ini bersifat rahasia, menjaga keotentikan naskah dokumen, sehingga BSSN menjamin keutuhan data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil.
Perjanjian kerja sama ini menjadi dasar untuk penggunaan tanda tangan digital/elektronik pada sistem Aminduk. “Pilot project yang dilakukan adalah penggunaan tanda tangan elektronik pada pembuatan akta kelahiran, akta kematian, surat pindah dan KK,” ujar Syahrul yang diamini Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Pemanfaatan Data Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik dengan BSSN pada 19 November 2018 lalu di Jakarta antara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala BSSN.
(Arief Setyadi )