JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kemungkinan adanya tersangka baru selain Ratna Sarumpaet dalam kasus berita bohong atau hoaks yang sempat membuat gaduh, tetap terbuka.
“Untuk tersangka baru kemungkinan bisa terjadi,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).
Penyidik Polda Metro Jaya, kata Argo, sudah melimpahkan tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Argo menyatakan, semua kemungkinan bisa terjadi dalam kasus tersebut, termasuk munculnya tersangka baru.
“Semua bisa terjadi, tapi tergantung kepada bagaimana pengembangan di lapangan oleh penyidik. Tentu saja penyediklah yang akan melakukannya,” kata Argo.
(Baca Juga: Polda Metro Serahkan Ratna Sarumpaet dan Kasusnya ke Kejaksaan)
Ratna Sarumpaet resmi ditahan oleh polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks. Penahanan dilakukan pada Jumat 5 Oktober 2018.
Ia ditahan lantaran sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk oleh sejumlah orang di kawasan Bandung, Jawa Barat. Ternyata cerita itu hanya kebohongan belaka.
Jajaran Polda Metro Jaya segera menyerahkan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan Okezone, Ratna Sarumpaet keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggunakan rompi tahanan berwarna orange. Namun, Ratna bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
(Angkasa Yudhistira)