Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Kulit Harimau Sumatera dan Macan Dahan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 31 Januari 2019 |11:56 WIB
Jual Kulit Harimau Sumatera dan Macan Dahan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
Kulit harimau yang diamankan dari Besitang, Langkat. (Foto : Wahyudi Aulia Siregar/Okezone)
A
A
A

"Beliau hanya menjual, sedangkan kulit harimau itu didapat dari pemburu berinisial H dan R. Kini keduanya sedang kita kejar dan kita minta untuk segera menyerahkan diri," ujarnya.

(Baca Juga : Kebiasaan Tidur di Lantai, Harimau "Ayu" di Taman Rimba Jambi Mati)

Saat ini, kata Rony, kulit harimau yang berhasil mereka sita itu telah diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai otoritas yang berwenang. Sementara tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancamannya pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya.

(Baca Juga : Dugong Seberat 400 Kilogram Terdampar di Karimun Kepulauan Riau)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement