JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menganggap tuduhan Ahmad Dhani korban rezim adalah penyesatan. Dhani divonis 1,5 tahun akibat unggahan di akun Twitter-nya yang dianggap sebagai ujaran kebencian.
Tuduhan itu dianggapnya sebagai penyesatan karena hukuman yang dijatuhkan murni kewenangan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak berdasarkan intervensi dari siapapun atau pemerintah.

"Tuduhan bahwa Ahmad Dhani adalah korban rezim adalah tuduhan tak beralasan dan menjurus ke penyesatan," ujar Abdul Kadir Karding kepada awak media, Kamis (31/1/2019).
(Baca juga: Rocky Gerung akan Diperiksa Polisi Terkait Kitab Suci Fiksi)
Menurut Karding, Dhani merupakan korban dari ‘ucapannya’ sendiri di Twitter. Ia menegaskan pemerintahan Jokowi tidak pernah melakukan intervensi dalam proses hukum.
"Dhani adalah korban dari ucapannya sendiri, bukan rezim. Sebab selama ini Presiden Jokowi selalu menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin dan tidak boleh mengintervensi proses hukum," kata Karding.
"Sejumlah kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah juga berjalan semestinya. Bukti intervensi tak dilakukan Pak Jokowi," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)