Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buni Yani: Kalau MA Perintahkan Ditahan, Saya Langsung Menyerahkan Diri

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2019 |15:13 WIB
Buni Yani: Kalau MA Perintahkan Ditahan, Saya Langsung Menyerahkan Diri
Buni Yani didampingi kuasa hukumnya (Sarah/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Buni Yani tak akan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, untuk dieksekusi, hari ini, sebagai hukuman atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE. Dia beralasan keputusan Mahkamah Agung (MA) tidak memerintahkan dirinya harus ditahan.

Buni Yani menegaskan siap menyerahkan diri jika ada perintah MA dirinya wajib ditahan.

"Kalau sudah jelas nanti hasil keputusannya saya akan menyerahkan diri, tapi kan itu hasil keputusannya masih multi intepretasi, enggak jelas, padahal bahasa hukum itu mestinya jelas, terukur, terbatas, memiliki definisi yang fix," ujar Buni Yani usai Salat Jumat di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

 

Menurutnya putusan MA terkait kasusnya ada dua isinya yaitu penolakan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, kemudian wajib membayar biaya perkara Rp 2.500.

“Sama sekali tidak ada perintah penahanan dan memang tidak perlu," ujar pria yang berprofesi sebagai dosen itu.

Buni Yani bersikeras sampai saat ini bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemotongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP), yang membuatnya divonis melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement