Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan Surat Penangguhan Eksekusi, Buni Yani Tunggu Respons Kejari

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2019 |15:09 WIB
Ajukan Surat Penangguhan Eksekusi, Buni Yani Tunggu Respons Kejari
Istri Buni Yani, Mimin Rukmini di Kediamannya Kawasan Depok, Jawa Barat (foto: Wahyu M/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Tak Hadir untuk Dieksekusi, Istri Buni Yani Bantah Suaminya Melawan Hukum) 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis 18 bulan penjara untuk Buni Yani pada November 2017. Buni divonis terkait tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam video pidato Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP).

Buni mengajukan kasasi ke MA lantaran keberatan dengan vonis tersebut. Namun, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Buni Yani.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement