Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tenaga Honorer Diberi Jaminan Hari Tua, Ridwan Kamil: Ada 48.153 Pegawai di Jabar Bisa Sejahtera

CDB Yudistira , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2019 |17:54 WIB
Tenaga Honorer Diberi Jaminan Hari Tua, Ridwan Kamil: Ada 48.153 Pegawai di Jabar Bisa Sejahtera
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto: Okezone)
A
A
A

Peraturan Pemerintah di atas merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dimana Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggaraan negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

"Dengan ini Taspen selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat Negara, juga memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada PPPK dan tenaga honorer serta Perangkat Desa (Non PPPK)," pungkasnya.

Dalam Rakornis juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemda Kab Cianjur dan Pemkot Bogor tentang pengelolaan perlindungan bagi PPPK. Selain itu juga dilakukan penyerahan Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun pertama Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Bapak H.Abdurrahman yang memasuki masa purnabakti terhitung 01 Februari 2019.

Dengan kegiatan ini diharapkan terjalin kerjasama yang terus semakin erat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan ASN maupun Non ASN.

Rakornis ini diikuti oleh seluruh Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah se-Jawa Barat bersama PT Taspen (Persero) wilayah kerja Kantor Cabang Utama Bandung yang dihadiri juga oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement