BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan apresiasi kepada pemerintah melalui PT Taspen (Persero) yang dinilai memperhatikan peningkatan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai non-PNS (termasuk tenaga honorer) yang bertugas pada instansi pemerintah.
Pasalnya, mulai saat ini, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai honorer akan mendapat program perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Terbitnya PP Nomor 49 tahun 2018 akan meningkatakan kesejahteraan bagi 48.153 pegawai honorer yang berada di wilayah Jawa barat. Karena hadirnya PP tersebut pada 28 November 2018 berarti pemerintah memberikan program perlindungan dalam bentuk JKK dan JKM bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai honorer atau tenaga lepas harian," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil.
Mantan Wali Kota Bandung itu menambahkan, program JKK dan JKM dapat dijadikan wujud kepedulian dari pemerintah Jawa Barat terhadap kesejahteraan pegawai honorer. Dengan penghasilan mereka yang tidak besar, pemerintah Jawa Barat sebagai pemberi kerja membantu menyediakan anggaran untuk iuran JKK dan JKM dengan jumlah tidak lebih dari Rp30.000 untuk setiap pegawai per-bulan.
"Pada program JKK pegawai honorer tidak hanya diberikan biaya perawatan RS akibat kecelakaan kerja melainkan terdapat santunan dan tunjangan lain yang akan diberikan. Begitu pula pada JKM, pegawai honorer tidak hanya diberikan santunan kematian saja namun banyak manfaat lain yang diberikan. Dengan demikian adanya JK dan JKM dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai honorer," jelas Kang Emil.