JAKARTA - Peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyrakatan (Lapas), nampaknya sudah menjadi rahasia umum dan sulit dihilangkan. Salah satu penyebabnya lantaran masih lemahnya Kemenkumham terhadap penegakan pelarangan warga binaan menggunakan ponsel di dalam lapas.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, meminta Kemenkumham untuk melaksanakan aturan penggunaan handphone di dalam penjara. Sebab, jika tetap dibiarkan, maka para bandar yang telah tertangkap akan kembali menjalani profesi mengedarkan barang haram itu ketika di dalam bui.
“Selagi masih ada kebebasan mengunakan HP dalam lapas, maka enggak akan putus. Jadi Dirjen Pemasyarakatn harus tegas, tidak boleh ada penggunaan handphone. Selagi itu masih bisa terjadi, maka sindikat narkoba internasional akan selalu banyak terjadi yang dikendalikan dari lapas,” kata Edi kepada Okezone, Minggu (3/2/2019).
Menurut dia, masih ditemukannya peredaran narkoba yang diatur dari dalam lapas, maka itu membuktikan kalau pengawasan Kemenkumham amat lemah. Padahal, jika mereka memang serius untuk memutus mata rantai para bandar, maka harus ada ketegasan untuk melarang penggunaan ponsel.
“Artinya masih ada pengguna lapas yang menggunakan handphone untuk komunikasi. Saya kira inilah tugas daripada, perhatian mentri, dirjen dan komitmen dari kepala Lapas,” ujarnya.
Edi menambahkan, harus ada sebuah pelatihan untuk meningkatkan kualitas integritas para pegawai Kemnkumham. Sebab, apabila jiwa integritasnya rendah, maka mereka akan menerima sogokan dari tahanan agar bisa menggunakan handphone di dalam hotel prodeo.