Novri menjelaskan, ada sejumlah modus praktik mafia tanah di Indonesia. Seperti, membuat surat keadaan palsu atau membuat surat seolah olah ada AJB yang dijadikan dasar warkah.
Nantinya, surat palsu atau memalsukan surat menyerupai aslinya, dengan memalsukan tandatangan atau cap jempol para pihak termasuk menuangkan keterangan palsu dalam surat warkah.
"Kedua surat tersebut digunakan untuk mengurus atau lampirkan warkah, baik warkah SPPT maupun warkah Hak Milik, sehingga saat diteribtkan nanti, surat tersebut syah dan legal, digunakan untuk mengambil hak orang lain," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap dengan dibentuknya Satgas Mafia Tanah dalam waktu 30 hari kerja, sudah bisa membuahkan hasil dan ditangani secara cepat prosesnya, tepat sasaran bidiknya, dan tuntas perkaranya.
Baca Juga: Survei: Indeks Kepercayaan Masyarakat ke Polri Meningkat
(Edi Hidayat)