JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya telah menangkap 15 mafia tanah terkait laporan orangtua Dino Patti Djalal, termasuk Fredy Kusnadi. Adapun mereka dijerat pasal berlapis.
"Dalam perkara ini, diterapkan dari Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan 378 KUHP. Artinya disana ada penipuan dan ada pemalsuan," ujarnya pada wartawan, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Begini Peran Mafia Tanah Palsukan Dokumen Tanah Milik Ibu Dino Patty Djalal
Adapun pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara. Lalu, pasal 266 KUHP tentang pemalsuan ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman hukuman maksimalnya 4 tahun penjara.
Baca juga: Terkait Laporan Dino Patti Djalal, Polda Metro Jaya Ringkus Fredy Kusnadi dan 15 Mafia Tanah