Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didatangi Fadli Zon Cs, PT DKI Jelaskan Dasar Penahanan Ahmad Dhani

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 04 Februari 2019 |14:45 WIB
Didatangi Fadli Zon Cs, PT DKI Jelaskan Dasar Penahanan Ahmad Dhani
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bersama rombongan menemui Pengadilan Tinggi DKI menanyakan soal penahanan Ahmad Dhani (Foto: Sarah Hutagaol)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon menilai penahanan Ahmad Dhani penuh kejanggalan. Sehingga, ia mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat untuk mencari jawaban.

Tiba di sebuah ruangan, Senin (4/2/2019), Fadli Zon yang didampingi anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i, dan kedua kuasa hukum yakni Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis langsung mempertanyakan alasan penetapan penahanan Ahmad Dhani.

(Baca Juga: Pertanyakan Alasan Ahmad Dhani Ditahan, Fadli Zon Sambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syahrial Sidik langsung memaparkan apa yang terkandung di dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP yang berisikan untuk segera dilakukan penahanan jika terdakwa melakukan tindak pidana.

"Pasal 197 Ayat (1) huruf k disitu disebutkan, jadi tidak memerlukan suatu penetapan. Tapi KUHAP harus dilaksanakan iya harus dilaksanakan Pasal 197 Ayat (3), Pasal 197 Ayat (1) huruf k itu jelas menunjukkan seperti itu segera dilakukan penahanan," ujar Syahrial Sidik ke Fadli cs.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement