Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didatangi Fadli Zon Cs, PT DKI Jelaskan Dasar Penahanan Ahmad Dhani

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 04 Februari 2019 |14:45 WIB
Didatangi Fadli Zon Cs, PT DKI Jelaskan Dasar Penahanan Ahmad Dhani
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bersama rombongan menemui Pengadilan Tinggi DKI menanyakan soal penahanan Ahmad Dhani (Foto: Sarah Hutagaol)
A
A
A

 Ahmad Dhani

Syahrial Sidik pun mengimbau kalau tim kuasa hukum berkeyakinan tidak ada penetapan penahanan, maka seharusnya dituangkan ke dalam memori banding. Sampai saat ini, pihak Pengadilan Tinggi juga belum menerima berkas perkara dan memori banding.

"Sampai saat ini, pengadilan belum menerima berkas perkara termasuk memori dan kontra memori banding. Sehingga kami belum bisa menilai dan penilaian kami juga tidak bisa diungkapkan di depan umum tapi harus diungkap dalam putusan hakim," kata Syahrial Sidik.

(Baca Juga: Ahmad Dhani Dibui, TKN Jokowi: Putusan Pengadilan Tak Bisa Diintervensi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan mereka baru mendapatkan laporan banding sejak Jumat 1 Februari. Pada hari ini pukul 15.00 WIB, atau tepat 3 hari, akan diputuskan mengenai kelanjutan penahanan dari Ahmad Dhani.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement