
Syahrial Sidik pun mengimbau kalau tim kuasa hukum berkeyakinan tidak ada penetapan penahanan, maka seharusnya dituangkan ke dalam memori banding. Sampai saat ini, pihak Pengadilan Tinggi juga belum menerima berkas perkara dan memori banding.
"Sampai saat ini, pengadilan belum menerima berkas perkara termasuk memori dan kontra memori banding. Sehingga kami belum bisa menilai dan penilaian kami juga tidak bisa diungkapkan di depan umum tapi harus diungkap dalam putusan hakim," kata Syahrial Sidik.
(Baca Juga: Ahmad Dhani Dibui, TKN Jokowi: Putusan Pengadilan Tak Bisa Diintervensi)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan mereka baru mendapatkan laporan banding sejak Jumat 1 Februari. Pada hari ini pukul 15.00 WIB, atau tepat 3 hari, akan diputuskan mengenai kelanjutan penahanan dari Ahmad Dhani.
(Arief Setyadi )