JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan seluruh informasi tentang penganiayaan yang dialami dua anggota KPK yang tengah bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta kepada Polri.
Jubir KPK Febri Diansyah menerangkan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan kepada dua orang anggota lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Penganiayaan 2 Pegawai KPK Bisa Dikategorikan Merintangi Penyidikan Korupsi
"KPK telah diberikan informasi bahwa Polri telah melakukan penyelidikan terhadap perkara pengeroyokan terhadap petugas yang sedang bertugas sebagaimana diatur pada Pasal 170 dan/atau Pasal 211 dan/atau Pasal 212 KUHP," katanya, Selasa (5/2/2019).

Ia menyatakan, KPK menyambut baik respons cepat Polri untuk mengusut aksi kekerasan terhadap anggotanya tersebut. Menurut Febri, penegak hukum tidak boleh kalah dari upaya teror guna menjalankan amanat undang-undang.
Baca juga: Tanggapi Bantahan Pemprov Papua, KPK: Kalau Tak Korupsi, Tak Perlu Khawatir
Di sisi lain, Febri juga menghormati pihak Pemrov Papua yang melaporkan KPK dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. KPK menyakini Polri akan bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Siapa pun dapat melaporkan apa yang ia anggap benar, namun secara hukum tentu akan mudah dipilah, mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ngada," ujarnya.
Febri memastikan, pihaknya bakal memberikan dukungan penuh kepada dua pegawainya yang diserang saat bertugas. Lembaga antirasuah itu juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap kedua pegawai tersebut.
Baca juga: Pemprov Papua Bantah Adanya Penganiayaan Pegawai KPK
"Karena yang bersangkutan melakukan beberapa kegiatan berdasarkan penugasan resmi KPK," kata Febri.
Febri menegaskan bahwa KPK memiliki bukti kuat adanya tindakan kekerasan hingga penganiayaan terhadap kedua pegawainya tersebut. Seperti, kata dia, bukti berupa hasil visum, rekam medis termasuk catatan operasi telah diserahkan KPK kepada pihak kepolisian.
"Sekali lagi, KPK memastikan pegawai KPK yang sekarang dirawat di RS pasca operasi tersebut, bertindak dan bertugas secara resmi di KPK dalam menangani indikasi korupsi yang dilakukan pihak-pihak tertentu," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)