Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Persempit Ruang Gerak Koruptor, KPK Sambut Baik MLA Indonesia-Swiss

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Februari 2019 |21:00 WIB
Persempit Ruang Gerak Koruptor, KPK Sambut Baik MLA Indonesia-Swiss
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik kesepakatan Mutual Legal Assitance (MLA) atau perjan‎jian bantuan hukum timbal balik antara pemerintah Indonesia dengan Swiss. Kesepakatan perjanjian itu, menurut KPK, bisa mempersempit ruang gerak koruptor. 

"Dengan semakin lengkapnya aturan internasional, maka hal tersebut akan membuat ruang persembunyian pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan dan alat bukti menjadi lebih sempit," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).

Febri berpandangan, kerjasama MLA antara Indonesia-Swiss berdampak positif. Sebab, kesepakatan itu akan semakin memperkuat kerjasama Internasional yang dimiliki Indonesia.

"‎Sebelumnya, KPK juga tergabung dalam tim perumus MLA antarkementerian bersama Kemenkumham, Polri, Kejaksaan, PPATK, Ditjen Pajak, dan lain-lain," katanya.

(Baca Juga: Pemerintah Teken MLA dengan Swiss, Akuntabilitas Jokowi-JK Dianggap Membaik)

Menurut Febri, KPK terbantu dengan adanya kerjasama internasional tersebut dalam penanganan kasus korupsi. Kerjasama internasional itu di antaranya, perjanjian bilateral, perjanjian multilateral, konvensi internasional, dan hubungan baik antar-negara.

"Penguatan kerjasama internasional sangat penting artinya dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement