JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik kesepakatan Mutual Legal Assitance (MLA) atau perjanjian bantuan hukum timbal balik antara pemerintah Indonesia dengan Swiss. Kesepakatan perjanjian itu, menurut KPK, bisa mempersempit ruang gerak koruptor.
"Dengan semakin lengkapnya aturan internasional, maka hal tersebut akan membuat ruang persembunyian pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan dan alat bukti menjadi lebih sempit," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).
Febri berpandangan, kerjasama MLA antara Indonesia-Swiss berdampak positif. Sebab, kesepakatan itu akan semakin memperkuat kerjasama Internasional yang dimiliki Indonesia.
"Sebelumnya, KPK juga tergabung dalam tim perumus MLA antarkementerian bersama Kemenkumham, Polri, Kejaksaan, PPATK, Ditjen Pajak, dan lain-lain," katanya.
(Baca Juga: Pemerintah Teken MLA dengan Swiss, Akuntabilitas Jokowi-JK Dianggap Membaik)
Menurut Febri, KPK terbantu dengan adanya kerjasama internasional tersebut dalam penanganan kasus korupsi. Kerjasama internasional itu di antaranya, perjanjian bilateral, perjanjian multilateral, konvensi internasional, dan hubungan baik antar-negara.
"Penguatan kerjasama internasional sangat penting artinya dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi," ujarnya.