Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bacok Pendukung Paslon Capres, Kakak-Beradik Ditangkap Polisi

Kuntadi , Jurnalis-Rabu, 06 Februari 2019 |23:02 WIB
 Bacok Pendukung Paslon Capres, Kakak-Beradik Ditangkap Polisi
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

“Kita masih mencari alat yang dipakai untuk menganiaya karena begitu kejadian langsung dibuang,” jelas Sutikno.

 sd

Pengungkapan kasus ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Diantaranya dengan mendengarkan keterangan saksi dan mempelajari dari kamera CCTV yag ada di sekitar lokasi kejadian. Hingga akhirnya mengarah kepada kedua pelaku dan dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement