JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan untuk menunda pelantikan Pejabat dan Pelaksana Tugas (Plt) Eselon I dan Eselon II, di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) hingga semua Pejabat dan Pelaksana Tugas (Plt) Eselon I dan Eselon II, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Saya masih menunda pelantikan Plt Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kemendagri, dan BNPP dan saya minta semua Pejabat dan Plt Eselon I dan Eselon II menyerahkan LHKPN,” tegas Tjahjo.
Penegasan Mendagri tersebut sebagai bentuk komitmen Tjahjo Kumolo sebagai Mendagri membina aparatur di internal Kemendagri dan BNPP, pentingnya melaporkan LHKPN dalam mendukung aparatur yang bersih serta upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diketahui LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Lebih lanjut, Mendagri Tjahjo, menginstruksikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemendagri untuk segera membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait hal tersebut.