SURABAYA - Artis Vanessa Angel diperiksa kembali oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (7/2/2019) siang. Perempuan 27 tahun ini masuk ke gedung Cyber Crime memakai baju tahanan.
Saat pemeriksaan tersebut, Vanessa tidak sendirian melainkan ditemani pengacaranya yakni Milano. Vanessa maupun Milano enggan berkomentar pada awak media terkait agenda pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel, 8 Artis Akan Diperiksa Kamis Pekan Ini
Keduanya langsung masuk ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan mengenai kasus prostitusi online. Hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap mantan kekasih Ruben Onsu masih berlangsung.

Seperti diketahui, penyidik meningkatkan status Vanessa Angel dari saksi menjadi tersangka setelah menemukan bukti kuat keterlibatan dalam kasus prostitusi online. Dimana Vanessa diduga kerap kali mengirimkan foto dan video syurnya pada muncikari.
Baca juga: Usut Tuntas Sindikat Prostitusi yang Jual Ratusan Pelajar di Grup 'TK Manjyaah'
Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Adapun ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Vanessa Angel ditahan selama 20 hari di tahanan Polda Jatim sampai berkasnya P21. Setelah itu akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
Selain Vanessa, polisi juga menahan empat muncikari. Mereka adalah Tentri, Siska, Fitria dan Windy. Sedangkan untuk status Avriellia Shaqqila masih saksi sampai saat ini.
(Fakhri Rezy)