SURABAYA - Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendalami kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Polisi akan memeriksa 8 artis pada Kamis 7 Februari 2019.
Saat ini, surat panggilan terhadap kedelapan artis tersebut sudah dilayangkan penyidik. Keterangan mereka sangat dibutuhkan penyidik untuk mengungkap secara tuntas kasus prostitusi online tersebut.
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Vanessa Angel
"Update dari Dirkrimsus ada surat panggilan pada 8 orang untuk tanggal 7 Februari 2019," terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (5/2/2019).
Menurut Luki, kedelapan orang yang dipanggil tersebut meliputi SR, GM, CSA, EVL, RB, MS, PP alias HKK, DWS alias DP. Surat panggilan telah terkirim, dimana status mereka sebagai saksi dalam kasus prostitusi Online.
Baca juga: Usut Tuntas Sindikat Prostitusi yang Jual Ratusan Pelajar di Grup 'TK Manjyaah'
"Mereka akan datang (untuk diperiksa) pada 7 Februari. Kami akan mengusut sampai tuntas kasus prostitusi online ini," tandas Luki.
Hingga saat ini, baru ada beberapa artis yang sudah memenuhi panggilan penyidik dan telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus prostitusi online. Mereka adalah Fatya, Aldira Chena, dan Riri Febrianty.
(rzy)