Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipindah ke Rutan Medaeng, Ahmad Dhani Keberatan

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 07 Februari 2019 |16:14 WIB
Dipindah ke Rutan Medaeng, Ahmad Dhani Keberatan
Foto: Okezone
A
A
A

SURABAYA - Ahmad Dhani keberatan atas pemindahan penahanan dari Rutan Cipinang ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Pemindahan penahanan tersebut dilakukan usai sidang perdana perkara pencemaran nama baik di PN Surabaya selesai.

Keberatan pemindahan penahanan itu disampaikan kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Prasetyo. Pihaknya mempertanyakan kepastian hukum atas kliennya. Bahkan menolak menandatangi berita acara penolakan atas pemindahan.

"Buat apa mas Dhani ditahan. Toh ini masuk dalam pemeriksaan tingkat banding untuk perkara yang ada di Jakarta. Sementara perkara di Surabaya Ahmad Dhani harusnya tidak ditahan," terang Aldwin pada wartawan di Rutan Medaeng, Kamis (7/2/2019).

 sd

Menurut Aldwin, dirinya berasumsi bahwa jaksa hanya meminjam Ahmad Dhani untuk hadir dalam sidang di PN Surabaya. Setelah itu Ahmad Dhani dikembalikan ke Jakarta, tetapi tidak demikian.

Pihaknya menduga hal ini bernuansa politis yang begitu kental. Pertama adanya dua surat penetapan terkait keberadaan Ahmad Dhani. Kedua jaksa tidak berhak menahan Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian di Surabaya.

"Mau menyiksa orang, kita sampaikan protes ke DPR RI dan Komnas HAM," tukas Aldwin.

 sd

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono memutuskan pemindahan sementara penahanan terhadap Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Rutan Medaeng. Status penahanan tersebut kewenangan PN Jakarta.

"Pemindahan penahanan Ahmad Dhani dilakukan usai sidang hari ini," ujar Anton dalam sidang di PN Surabaya hari ini.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement