JAKARTA – Isu konsultan asing dipakai tim sukses pasangan calon Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 menjadi ramai, padahal penggunaan konsultan asing tidak dilarang.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edwar Siregar mengatakan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur larangan pelibatan atau penggunaan konsultan asing dalam pemilu. Kata Fritz UU Pemilu hanya mengatur larangan dana kampanye dari pihak asing.

Namun pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago menilai, penggunaan konsultan asing oleh pasangan calon dan wakil presiden pada Pilpres 2019 akan menimbulkan masalah di masa datang.
"Yang mernjadi masalah, yaitu kalau nanti kebijakan keputusan itu diintervensi. Nah itu yang jadi masalah. Ketika nanti terpilih tentu akan kepada kepentingan asing," ujar Pangi kepada Okezone, Kamis (7/2/2019).
Baca: Jokowi: Tudingan Kubu Prabowo soal Konsultan Asing Hoaks!
Baca: Sandiaga Uno: Pembangunan Jalan Tol Bukan Jasa Satu Orang Saja
"Kalau misalnya mereka ada campur tangan konsultan di situ, nanti kebijakan dikendalikan atau ada intervensi-intervensi dari konsultannya ke depan. Itu yang merusak negara kita yang tunduk dengan kepentingan asing," paparnya.

Pangi berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa bersikap netral dan tidak mudah terprovokasi. Jikalau KPU sudah menetapkan larangan menggunakan konsultan asing, maka setiap timses paslon harus mematuhinya.
"Sebagai penyelenggara, saya harap KPU tetap netral ya, tidak terlalu terprovokasi dengan statement-statement begini dari presiden. Kalau memang ada aturan hukumnya, ya itu memang harus tidak boleh," kata Pangi.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.