Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Koalisi Pejalan Kaki: Aturan Mana yang Bolehkan Kendaraan Parkir di Trotoar?

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Sabtu, 09 Februari 2019 |10:03 WIB
Koalisi Pejalan Kaki: Aturan Mana yang Bolehkan Kendaraan Parkir di Trotoar?
Sejumlah sepeda motor terparkir di atas trotoar di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur (Foto: Achmad Fardiansyah/Okezone)
A
A
A

"Kalau saya sih lihat satu sisi itu dulu. Jika mereka menyatakan itu resmi, tapi enggak ada Undang-undang yang mengatur ya salah. Bahkan, polisi yang parkir di trotoar ya salah. Kalau ditanya itu diskresi misalnya, tapi landasan hukum yang dipakai apa? Di Undang-undang Lalin tidak ada disebutkan selain petugas, tapi berlaku untuk setiap orang," tutur Alfred.

Infografis Lipsus Parkir Liar

Dirinya pun meminta aparat penegak hukum lebih berani melakukan penindakan bagi para pelanggar ketertiban lalu lintas ini. "Penegakan hukum solusinya, dimiskinkan para pelanggar. Berikan denda maksimal tanpa pandang bulu," ujarnya.

Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Diah Agustina mengklaim jika penggunaan bahu jalan dan trotoar sebagai lahan parkir di depan Mapolres Jakarta Timur hanya bersifat sementara, imbas adanya pembangunan di Gedung Mapolres Jaktim.

"Sebenarnya enggak boleh, cuma karena di dalam itu lagi dibangun. Jadi, sementara (kendaraan diparkir) di sana, Ini bangunannya baru 40 persen. Kalau sudah selesai, otomatis tidak ada lagi parkir di luar gedung," ucap Diah.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement