Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Koalisi Pejalan Kaki: Aturan Mana yang Bolehkan Kendaraan Parkir di Trotoar?

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Sabtu, 09 Februari 2019 |10:03 WIB
Koalisi Pejalan Kaki: Aturan Mana yang Bolehkan Kendaraan Parkir di Trotoar?
Sejumlah sepeda motor terparkir di atas trotoar di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur (Foto: Achmad Fardiansyah/Okezone)
A
A
A

KETUA Koalisi Pejalan Kaki (KPK), Alfred Sitorus memprotes keberadaan parkir liar di depan kantor polisi, seperti yang terlihat di depan Kantor Mapolres Jakarta Timur. Menurut dia, apapun alasannya, memarkir kendaraan di bahu jalan maupun trotoar tidak dibenarkan, karena tidak dilakukan di tempat yang semestinya.

Menurut Alfred, parkir di lahan yang bukan peruntukannya jelas melanggar hukum dan harus ditindak, tak terkecuali jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Jadi gini, kalau itu posisinya trotoar, sudah barang tentu itu (pelanggaran). Tidak ada alasan (untuk) sementara atau apapun itu," kata Alfred saat berbincang dengan Okezone belum lama ini.

Ia malah mempertanyakan aturan mana yang memperbolehkan memarkir kendaraan di bahu jalan apalagi di trotoar. Terlebih jika alasnnya hanya untuk sementara karena sedang ada pembangunan di gedung Mapolres Jakarta Timur.

Parkir Liar

"Kalau bilang itu resmi atau apa, berarti pemerintah yang jadi pelanggar hukum, karena membolehkan sesutau yang melanggar hukum. Karena, aturan mana yang menyatakan bisa atau memperbolehkan parkir di trotoar? Tunjukkan kepada saya mana perdanya? Mana Undang-undangnya?," tuturnya.

Alfred menjelaskan, dalam Pasal 131 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas sudah jelas mengatur tentang fungsi trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement