Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Terapkan Sanksi Pengendara yang Operasikan GPS

Antara , Jurnalis-Sabtu, 09 Februari 2019 |17:00 WIB
Polisi Terapkan Sanksi Pengendara yang Operasikan GPS
Ilustrasi GPS (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pengemudi yang mengoperasikan fitur "global positioning system" (GPS) di telefon seluler saat berkendara, bisa dikenakan denda sebesar Rp750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, hal tersebut sudah jelas dasar hukumnya sehingga tidak diragukan lagi penerapannya.

"Sudah diatur di Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sehingga tidak diragukan lagi," kata Herman saat dihubungi di Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (9/2/2019).

(Baca Juga: Pakai GPS saat Berkendara Bisa Dibui, Simak UU yang Mengaturnya

Dalam Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tersebut, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement