JAKARTA – Pelarangan penggunaan perangkat global positioning system (GPS) saat berkendara terus menuai polemik. Dilarangnya pengemudi kendaraan bermotor mengoperasikan GPS karena dinilai akan menimbulkan sulit berkonsentrasi. Pemerintah pun sudah mengatur terkait hal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, sebagian pengemudi tidak sepakat dengan adanya peraturan tersebut. Mereka pun menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sayangnya, Rabu 30 Januari 2019, MK menyatakan menolak gugatan uji materi UU 22/2009 itu.
(Baca juga: Putusan MK: Gunakan GPS saat Berkendara Terancam Dibui)
Lalu sebenarnya peraturan apa saja mengatur para pengemudi dalam melajukan kendaraannya di jalan, terutama agar bisa berkonsentrasi penuh dan tidak menimbulkan kecelakaan? Berikut ini Okezone paparkan, sebagaimana dirangkum dari sejumlah sumber, Kamis (31/1/2019).