Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakai GPS saat Berkendara Bisa Dibui, Simak UU yang Mengaturnya

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 31 Januari 2019 |09:10 WIB
Pakai GPS saat Berkendara Bisa Dibui, Simak UU yang Mengaturnya
Ilustrasi para pengendara motor. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

Pasal 283 UU LLAJ

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan 'melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."

(Baca juga: Larangan Penggunaan GPS bagi Ojek Online Masih Perlu Sosialisasi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement