Pasal 283 UU LLAJ
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan 'melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."
(Baca juga: Larangan Penggunaan GPS bagi Ojek Online Masih Perlu Sosialisasi)