Sebagaimana diberitakan, para pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ karena menilai kata "konsentrasi" yang ada di dalamnya dianggap tidak jelas penafsirannya.
Selain itu, pemohon merasa dirugikan dengan adanya larangan tersebut karena mereka sangat bergantung dengan aplikasi GPS saat bekerja. Apalagi, para pemohon beralasan GPS yang digunakan ketika berkendara tidak mengganggu konsentrasi.
Meski demikian, Hakim MK menilai gugatan pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Tidak ada persoalan inkonstitusionalitas terkait penjelasan pasal tersebut," ujar Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu 30 Januari 2019.
(Hantoro)