Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakai GPS saat Berkendara Bisa Dibui, Simak UU yang Mengaturnya

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 31 Januari 2019 |09:10 WIB
Pakai GPS saat Berkendara Bisa Dibui, Simak UU yang Mengaturnya
Ilustrasi para pengendara motor. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

Sebagaimana diberitakan, para pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ karena menilai kata "konsentrasi" yang ada di dalamnya dianggap tidak jelas penafsirannya.

Selain itu, pemohon merasa dirugikan dengan adanya larangan tersebut karena mereka sangat bergantung dengan aplikasi GPS saat bekerja. Apalagi, para pemohon beralasan GPS yang digunakan ketika berkendara tidak mengganggu konsentrasi.

Meski demikian, Hakim MK menilai gugatan pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Tidak ada persoalan inkonstitusionalitas terkait penjelasan pasal tersebut," ujar Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu 30 Januari 2019.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement