Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kementerian PUPR terkait Kasus Proyek Air Minum

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2019 |11:13 WIB
KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kementerian PUPR terkait Kasus Proyek Air Minum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, sejauh ini KPK sudah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2017–2018.

Delapan tersangka tersebut yakni ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU); Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Mereka diduga sebagai pihak pemberi suap.

Ilustrasi korupsi. (Foto: Ist)

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR. Mereka adalah Kepala Satuan Kerja SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Diduga keempat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017–2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi serta daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

(Baca juga: KPK Periksa Dua Saksi Dalami Suap Proyek SPAM)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement